Pelayanan Penggunaan Kawasan Pelabuhan Perikanan

  1. Form Pelayanan Penggunaan Kawasan Pelabuhan Perikanan;
  2. Identitas Pengguna Jasa/KTP.

  1. Pengguna jasa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Pengguna jasa mengisi form permohonan kepada Kepala PPN Karangantu;
  3. Pengguna jasa menerima tagihan disertai e-billing dan membayar tagihan secara online;
  4. Pengguna jasa dapat menggunakan kawasan pelabuhan perikanan.

40 Menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1.   Pembuatan Film/Video untuk komersial

a.  Domestik Rp700.000,00 per kegiatan

b.  Mancanegara Rp 1.400.000,00 per kegiatan

Penggunaan Halaman : Rp 20.000 per m2 per hari

Pelayanan Penggunaan Kawasan Pelabuhan Perikanan

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store