No. SK: 022 TAHUN 2024
Menyesuaikan dengan proses mediasi yang dilakukan
Tidak dipungut biaya
Keputusan Bupati tentang Izin Melakukan Perceraian ASN
1. Datang langsung atau Surati ke Kotak www.karimunkab.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store