Pengajuan Izin Perceraian

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Rekomendasi Perceraian dari Kepala OPD / Dinas
  2. Surat permintaan/permohonan izin untuk melakukan perceraian
  3. Surat kesepakatan cerai (jika tergugat tidak hadir dalam pemeriksaan pemanggilan)
  4. Surat Pernyataan (jika kesepakatan cerai tidak ditandatangani oleh tergugat)
  5. Surat Panggilan I, II dst dari OPD
  6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) I, II dst dari OPD
  7. Foto Copy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. Foto Copy Surat Nikah, KTP Dan KK
  9. Pas Foto Penggugat PNS 4 x 6 Warna (3 Lembar) (Baju PDH)

  1. Menerima dan Memeriksa Permohonan Izin Melakukan Perceraian dari ASN yang direkomendasikan OPD
  2. Mendisposisikan Permohonan Izin Melakukan Perceraian dan Meneruskan Kepala Kepala Bidang untuk ditindak lanjuti
  3. Menelaah disposisi dari Kepala Badan dan Meneruskan Kepada Analis SDM Aparatur untuk di proses
  4. Menyiapkan dokumen pendukung Kegiatan Konseling dan Diserahkan kepada Tim Konseling
  5. Melaksanakan Mediasi kepada PNS yang mengajukan Permohonan Izin Perceraian
  6. Membuat Draft Keputusan Bupati Tentang Izin Melakukan Perceraian ASN
  7. Menyerahkan Keputusan Bupati tentang Izin Melakukan Perceraian ASN untuk selanjutnya menyampaikan salinannya kepada yang bersangkutan
  8. Mengarsipkan Keputusan Bupati tentang Izin Melakukan Perceraian ASN untuk selanjutnya menyampaikan salinannya kepada yang bersangkutan

Menyesuaikan dengan proses mediasi yang dilakukan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang Izin Melakukan Perceraian ASN

1.   Datang langsung atau Surati ke Kotak www.karimunkab.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin Perceraian"