Penerbitan Biodata Orang Asing

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
  3. OA mengisi F 1.01

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui Whatsapp 081350685008 dibuka mulai pukul 08.30 WITA (apabila daring)
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak dokumen secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil/Petugas Registrasi
  6. Petugas menyerahkan Dokumen kepada pemohon secara langsung (jika dicetak di Disdukcapil)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Biodata Orang Asing

  1. Kotak Saran
  2. Website : www.lapor.go.id
  3. Website : dukcapil.hsu.go.id
  4. Telp. 0527 61903
  5. Email : dukcapilhsu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store