Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 041 TAHUN 2023

  1. Form permintaan pemeriksaan laboratorium.

  1. Pasien datang menyerahkan form permintaan pemeriksaan laboratoium
  2. Petugas memanggil dan memastikan identitas pasien sesuai dengan FPP
  3. Petugas memberikan FPP dan form biaya tindakan untuk distempel di loket, melakukan pembayaran jika pasien umum
  4. Pasien menyerahkan kembali FPP ke laboratorium
  5. Petugas memanggil sesuai urutan
  6. Petugas melakukan pengambilan sampel
  7. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  8. Proses pemeriksaan laboratorium
  9. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke perujuk atau pengirim

Sesuai tindakan

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 8 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi serologi dan BTA

  1. Whatsapp: 085326901245 
  2. Email: puskesmasnoyontaan@gmail.com
  3. Instagram: puskesmasnoyontaan
  4. Facebook: Puskesmas Noyontaan
  5. Telepon : (0285) 421833
  6. Kotak saran
  7. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online