Penyelenggaraan Tugas Belajar

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Surat rekomendasi dari Pimpinan OPD untuk mengikuti Program pengembangan Pendidikan
  2. Surat usulan yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Karimun Cq.Kepala BKPSDM Kab.Karimun
  3. Foto copy sah SK PNS
  4. Foto copy sah SK Pangkat Terakhir
  5. Foto copy sah KARPEG
  6. Foto copy sah SKP terakhir dengan nilai rata-rata baik
  7. Foto copy sah ijazah terakhir dan trankrip nilai
  8. Surat Keterangan masa tempuh normal Pendidikan
  9. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan melanjutkan Pendidikan dan program studi yang ditempuh minimal sudah terakreditasi B atau Baik sekali (Akreditasi C atau Baik sepanjang memperoleh rekomendasi dari Menpan RB)
  10. Surat Keterangan lulus Seleksi masuk perguruan Tinggi/ Surat keterangan mahasiswa
  11. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau Surat Keterangan tidak sedang menjalani pemberhentian semetara sebagai PNS dari kepala OPD bermaterai Rp. 10.000
  12. Surat Pernyataan pembiayaan atau lain-lain jika diperlukan
  13. Pas foto Ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah

  1. OPD Menyampaikan berkas Permohonan ke BKPSDM
  2. Kepala BKPSDM menilai dan menelaah serta mendisposisikan ke Kabid terkait untuk tidak lanjut
  3. Kabid menugaskan Tim kerja untuk memverifikasi dan memproses berkas peserta (PNS) Tugas Belajar
  4. Tim Kerja Calon PNS Tugas Belajar menerima Disposisi dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan menyusun konsep telaahan staf terkait kelengkapan berkas pemohon (PNS) Tugas Belajar
  5. Tim Kerja Calon PNS Tugas Belajar selanjutnya Menerima arahan pimpinan terkait telaahan staf sehubungan dengan pemohon (PNS) Tugas Belajar
  6. Tim Kerjal Calon PNS Tugas Belajar Menyusun Naskah Telaahan Staf dan surat Surat Keputusan Tugas Belajar berdasarkan data dan berkas yang disampaikan oleh pemohon (PNS) Tugas Belajar
  7. Kepala Bidang memeriksa dan mengajukan SK penetapan ke Kepala BKPSDM dan Bagian Hukum Setda
  8. Kepala BKPSDM mengajukan mengajukan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah
  9. Sekretaris Daerah menyetujui (paraf) dan mengajukan ke Bupati
  10. Bupati menandatangani dan mendistribusikan melalui kepala BKPSDM
  11. Penggandaan dan Distribusi Surat kepada pemohon (PNS) Tugas Belajar dengan terlebih dahulu menandatangani Perjaniian Kerjasama (PNS) Tugas Belajar
  12. Pengarsipan Dokumen Surat Keputusan Tugas Belajar

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Tugas Belajar

1.   Datang langsung atau Surati ke Kotak saran/aduan BKPSDM

2.   Sampaikan melalui wibsite: www.karimunkab.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Tugas Belajar"