Standar Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 041 TAHUN 2023

  1. Tersedianya rekam medis, tersedianya rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  4. Petugas melakukan pemeriksaab sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menjelaskan penyakit yang diderita pasien
  8. Petugas menentukan tahapan terapi yang akan dilakukan atau tindak lanjut yang sesuai
  9. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Sesuai kasus

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 8 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal permannen (GIC dan laser), tindakan pulpektomi, cabut, scalling/ pembersihan karang gigi

  1. Whatsapp: 085326901245 
  2. Email: puskesmasnoyontaan@gmail.com 
  3. Instagram: puskesmasnoyontaan 
  4. Facebook: Puskesmas Noyontaan 
  5. Telepon : (0285) 421833 
  6. Kotak saran 
  7.  Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran MJKN