Pelayanan TB DOTS

No. SK: 440.1 /004/KEP/2024

  1. Pasien terdaftar di unit pendaftaran
  2. Rekam medis sudah ada di unit layanan TB DOTS

  • Prosedur Pelayanan TB DOTS
    1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian pasien TBC
    2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
    3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
    4. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium untuk cek BTA dengan TCM (pada pasien suspek), mengumpulkan pot dahak pada keesokan harinya, dan apabila hasilnya positif maka dilakukan tatalaksana TBC serta diberi form TB 02
    5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
    6. Petugas memberi resep obat. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek

  1. Konsultasi pasien 15-30 menit
  2. Waktu tunggu pelayanan <60>
  3. tes Mantoux 15 menit

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan TB DOTS

  1. Whatsapp : 0852 1976 0080
  2. Email : puskesmasayahsatu@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasayah1
  4. Telepon : (0287) 6642100
  5. Kotak saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB DOTS"