Pengesahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. Foto copy Dokumen Pencatatan Sipil disertai aslinya : Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian
  2. Foto copy Dokumen Kependudukan, disertai aslinya : Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el
  3. Dokumen Pencatatan Sipil dan Dokumen Kependudukan yang sudah tangani secara Elektronik (TTE) / Barcode tidak dilegalisir lagi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

1.   Melalui kotak saran dan pengaduan

2.   Melalui SMS Pelayanan PEMKOT No.08114706999

3.   Melalui kuisioner kepuasan pelayanan masyarakat

4.   Melalui Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id

5.   Melalui email pengaduan : capil3567@gmail.com

6.   Melalui akun sosial media (Facebook dan Instagram) : disduk capil dan @disdukcapilambon

7.   Melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) https://sippn.menpan.go.id/

8.   Melalui No.HP Tim Penanganan Pengaduan

9.  Melalui Omnichannel : https://omnichannel.qiscus.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : disdukcapilambon.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil"