Pelayanan Imunisasi

  • Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa
    1. Kartu identitas
    2. Kartu Jaminan Kesehatan
    3. KMS Bayi,BALITA,IBU HAMIL

  • Prosedur Pelayanan Imunisasi
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan Kesehatan (jika ada)dan menunjukkan KMS
    3. Pasien menuju loket untuk screening awal
    4. Pasien melakukan pembayaran di Kasir
    5. Pasien menunggu panggilan di Ruang Gizi dan DDTK,kemudian pasien menunggu panggilan diruang imunisasi
    6. Petugas melakukan anamnesa dan screening tentang imunisasi yang diberikan
    7. Petugas memberikan edukasi dan penyuluhan tentang cara perawatan setelah imunisasi di berikan
    8. Petugas memberikan imunisasi yang dibutuhkan pasien
    9. Dokter memberikan resep dan dientry melalui simpus
    10. Pasien mengambil obat di ruang Farmasi
    11. Pasien Pulang

  1. Pasien Baru : 7-10 Menit
  2. Pasien Lama : 5 Menit

  1. Pasien Umum :Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Pemberian Edukasi dan penyuluhan,serta screening tentang imunisasi yang diberikan kepada pasien, dan Pelayanan Imunisasi

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"