No. SK: 188.4/032.3/431.302.7.1.14/2023
PASIEN/PENGUNJUNG JKN/BPJS : GRATIS, Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan yang berlaku.
PASIEN/PENGUNJUNG SEHATI : GRATIS, Sesuai Peraturan Program SEHATI yang berlaku.
PASIEN/PENGUNJUNG UMUM/NON JAMINAN KESEHATAN : Biaya pelayanan/tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :
JENIS PELAYANAN/TINDAKAN MEDIK | TARIF |
Pemasangan Terapi Oksigen | Rp 5.000,00 |
Pemeriksaan USG dengan Print tiap gambar | Rp 70.000,00 |
Pemeriksaan USG Tanpa Print Gambar (Monitor) | Rp 50.000,00 |
Pemeriksaan DOPLER | Rp 15.000,00 |
Vaginal Touceher | Rp 15.000,00 |
Pelayanan Anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan Penunjang, Tindakan Medis (Apabila diperlukan), Konseling dan Edukasi, Rujukan Internal (Apabila diperlukan), Rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Apabila diperlukan), Teraphy Obat.
1.Pengaduan Langsung Petugas
2.Pengaduan Tidak Langsung lewat :
a. No Hand Phone (HP) : 082300011737
b. Email : pkm.arjasa.stbd@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store