Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Praktek Tenaga Kesehatan

No. SK: 29 Tahun 2023

  • Permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
    1. STR
    2. Surat Keterangan Tempat Praktek
  • Permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
    1. STR
    2. Surat Keterangan Tempat Praktek
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-undang Nomo 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    1. STR
    2. Surat Keterangan Tempat Praktek
    3. Bukti pemenuhan kompetensi (diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes berkoordinasi dengan kolegium dan/atau penyelenggara pendidikan)
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP
    1. STR
    2. Surat Keterangan Tempat Praktek
    3. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3
    1. STR
    2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2
    3. Surat keterangan tempat praktik
  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP Ke-2 dan/atau SIP ke-3
    1. STR
    2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2
    3. Surat keterangan tempat pratik

  1. Permohonan disampaikan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
  2. Melengkapi syarat perizinan
  3. Menyerahkan syarat perijinan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
  4. Berkas benar dan lengkap disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
  5. Diterbitkan Surat Izin Praktek (SIP) & Rekomendasi Praktek Tenaga Kesehatan

3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Kesehatan & Surat Izin Praktek Dokter

Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

(0432) 21432

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Praktek Tenaga Kesehatan"