No. SK: 29 Tahun 2023
Pemberian Izin PIRT paling lama 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi izin PIRT
Telepon : 085176723193
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store