Standar Pengolahan Kesehatan Pangan Industri Rumah Tangga

No. SK: 29 Tahun 2023

  • Persyaratan Umum
    1. Pelaku usaha perseorangan
    2. Pelaku usaha nonperseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), dan Persekutuan firma (vennootschap onder firma)
    3. Jika perorangan atau badan usaha memiliki lebih dari satu lokasi usaha, maka harus mengurus SKPP-IRT sesuai dengan masing-masing lokasi usaha berada
  • Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa
    1. Memiliki penanggung jawab pengolahan pangan yang telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan
    2. Data Produk Pangan
    3. Pangan yang diproduksi memiliki waktu simpan lebih dari 7 (tujuh) hari dan dikecualikan untuk pangan
    4. Jenis Pangan Jenis pangan yang diizinkan diproduksi oleh IRTP sesuai dengan Pengaturan Jenis Pangan IRTP yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
    5. Memenuhi Standar Kesehatan Pengolahan Industri Rumah Tangga Pangan yaitu memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Sarana, Prasarana dan Peralatan
    1. Usaha menyatu dengan lingkungan rumah tangga/rumah tinggal atau dapat berupa rumah toko
    2. Sarana harus memenuhi aspek Higiene Sanitasi
    3. Sarana harus memenuhi aspek dokumentasi dan pelaporan
    4. Tersedia Pembuangan Sampah

  1. Pemohon/Pelaku Usaha menyiapkan persyaratan perizinan sarana sesuai yang diajukan
  2. TU Dinas Kesehatan Kabupaten kepulaun Sangihe menerima Berkas Permohonan pengurusan Rekomendasi Izin PIRT
  3. Berkas yang telah di disposisi oleh Kadis akan diterima oleh Kabid SDK selanjutnya ditindaklanjut oleh Staf Perizinan
  4. Memeriksa Kelengkapan Dokumen. Jika belum lengkap akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu. Jika Lengkap akan dilakukan Survei Lapangan.
  5. Melaksanakan Survei Lapangan. Hasil Survei tidak memenuhi syarat akan diberikan waktu untuk perbaikan. Hasil yang memenuhi syarat akan langsung diproses Dokumen Rekomendasi.
  6. Menerbitkan Rekomendasi dan menyampaikan hasil survei lapangan untuk diperiksa dan disetujui oleh Kadis.
  7. Rekomendasi telah disetujui dan di tanda tangan langsung diserahkan kepada pemohon

Pemberian Izin PIRT paling lama 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin PIRT

Telepon : 085176723193

Email : farmasidinkessangihefdks@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pengolahan Kesehatan Pangan Industri Rumah Tangga"