Penetapan Kartu Identitas Pegawai (Karis dan Karsu) (Kanreg III BKN)

  1. Kartu Suami/Kartu Isteri
  2. Laporan perkawinan pertama/kedua/ketiga
  3. Akta Cerai/Akta Kematian sebagai persyaratan tambahan jika perkawinan kedua/ketiga/dst
  4. Asli Surat Nikah dan Daftar keluarga PNS
  5. Foto suami/istri 3x4
  6. Formulir Lampiran XXX SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 untuk pergantian Karis/Karsu Hilang
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisan setempat

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi Siondel K3
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III BKN melakukan verifikasi berkas usulan
  3. Apabila ACC maka Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III BKN menerbitkan Kartu Identitas Pegawai (Kartu Isteri dan Kartu Suami)
  4. Apabila BTL/TMS maka Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul melalui aplikasi Siondel K3
  5. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi Instansi pengusul menerima Kartu Identitas Pegawai (Kartu Isteri, Kartu Suami)

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan persetujuan pemberian KIP adalah 10 (sepuluh) menit per satu usul kartu apabila persyaratan lengkap dan benar dan tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Pegawai

1.    Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :

Kantor Regional III BKN

(Jalan Surapati No. 10 Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40133) ; atau

2.    Menyampaikan     pengaduan,     saran   dan      masukan melalui :

a.  Telepon          : (0622) 7272021/+62 851-8610-0733

b.  E-mail             : kanreg3.bandung@bkn.go.id

c.  Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

    portal Kanreg III https://kanreg3.id/.

d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada Pusat Pelayanan Terpadu Kanreg III BKN ;

e. Media sosial   :

1)    Twitter      : @regional3bkn

2)    Instagram : @regional3bkn

3)    Facebook : @regional3bkn

4)    Tiktok       : @regional3bkn

f.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1)    Website    : www.lapor.go.id

2)    Whatsapp : 082113731315

3)    Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Kartu Identitas Pegawai (Karis dan Karsu) (Kanreg III BKN)"