Penetapan Persetujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja (Kanreg III BKN)

  1. Surat Pengantar (BKD/BKPP/BKPSDM/Kanwil/Pimpinan Instansi)
  2. Formulir peninjauan masa kerja (PMK/D3) yang telah diisi
  3. Dokumen asli SK CPNS
  4. Dokumen asli SK KP terakhir dan transkrip nilai yang dipakai dalam masa kerja yang diajukan
  5. Bukti pengalaman kerja (asli SK Pengangkatan, SK Pemberhentian dan Dokumen asli daftar gaji
  6. Dokumen asli ijazah yang dimiliki
  7. Daftar riwayat pekerjaan
  8. Dokumen asli penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.

  1. Instansi pengusul mengirim kelengkapan berkas usul ke Kanreg III BKN
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III BKN melakukan verifikasi berkas usul
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi
  5. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  6. Instansi pengusul menerima persetujuan teknis Peninjauan Masa Kerja untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan

1.    Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :

Kantor Regional III BKN

(Jalan Surapati No. 10 Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40133) ; atau

2.    Menyampaikan     pengaduan,     saran   dan      masukan melalui :

a.  Telepon          : (0622) 7272021/+62 851-8610-0733

b.  E-mail             : kanreg3.bandung@bkn.go.id

c.  Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

    portal Kanreg III https://kanreg3.id/.

d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada Pusat Pelayanan Terpadu Kanreg III BKN ;

e. Media sosial   :

1)    Twitter      : @regional3bkn

2)    Instagram : @regional3bkn

3)    Facebook : @regional3bkn

4)    Tiktok       : @regional3bkn

f.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1)    Website    : www.lapor.go.id

2)    Whatsapp : 082113731315

3)    Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Persetujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja (Kanreg III BKN)"