Persetujuan Pemberian, Perpanjangan /Pengaktifan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) (Kanreg III BKN)

  1. PNS yang diusulkan untuk diberikan CLTN telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus;
  2. Terdapat alasan pribadi dan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan alasan pribadi dan mendesak tersebut
  3. Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh anak lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

  1. Instansi pengusul mengirim kelengkapan berkas usul ke Kanreg III BKN
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III BKN melakukan verifikasi berkas usul
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  5. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  6. Instansi pengusul menerima Pertimbangan Teknis untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Persetujuan Pemberian, Perpanjangan /Pengaktifan kembali CLTN adalah 45 (empat puluh lima) menit sejak usulan diterima dan apabila persyaratan lengkap dan benar serta tidak ada kendala

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kepala Kantor Regional tentang Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara

1.    Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :

Kantor Regional III BKN

(Jalan Surapati No. 10 Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40133) ; atau

2.    Menyampaikan     pengaduan,     saran   dan      masukan melalui :

a.  Telepon          : (0622) 7272021/+62 851-8610-0733

b.  E-mail             : kanreg3.bandung@bkn.go.id

c.  Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

    portal Kanreg III https://kanreg3.id/.

d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada Pusat Pelayanan Terpadu Kanreg III BKN ;

e. Media sosial   :

1)    Twitter      : @regional3bkn

2)    Instagram : @regional3bkn

3)    Facebook : @regional3bkn

4)    Tiktok       : @regional3bkn

f.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1)    Website    : www.lapor.go.id

2)    Whatsapp : 082113731315

3)    Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pemberian, Perpanjangan /Pengaktifan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) (Kanreg III BKN)"