1. Jika pengguna layanan datang secara langsung, maka
konsultasi/asistensi/fasilitasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan
maksud konsultasi/ asistensi/fasilitasi.
2. Jika pengguna layanan dilakukan melalui Media Sosial/Web/Chat Whatsapp
Kanreg V, maka konsultasi/asistensi/fasilitasi akan diberikan maksimal 1 (satu)
hari setelah Tim Pengelola Media Sosial merespon.
Jika dilakukan secara daring maka ditentukan dan disepakati terlebih dahulu
waktu dan platform/media meeting daring yang akan digunakan
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/atau jawaban konsultasi permasalahan manajemen ASN yang diminta
1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :
Kantor Regional III BKN
(Jalan Surapati No. 10 Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40133) ; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Telepon : (0622) 7272021/+62 851-8610-0733
b. E-mail : kanreg3.bandung@bkn.go.id
c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau
portal Kanreg III https://kanreg3.id/.
d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada Pusat Pelayanan Terpadu Kanreg III BKN ;
e. Media sosial :
1) Twitter : @regional3bkn
2) Instagram : @regional3bkn
3) Facebook : @regional3bkn
4) Tiktok : @regional3bkn
f. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
1) Website : www.lapor.go.id
2) Whatsapp : 082113731315
3) Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store