1. Surat yang ditujukan ke BKN Pusat melalui PPSS/Puspenkom sesuai
dengan SOP yang berlaku di PPSS/Puspenkom terkait fasilitasi kegiatan CAT/CACT;
2.Surat kesediaan fasilitasi dibuat oleh PPSS/ Puspenkom yang ditujukan ke
Kantor Regional. Instansi akan menerima surat kesediaan fasilitasi dan
informasi penjadwalan maksimal 1 (satu) hari sejak diterima oleh Kepala Kanreg
III BKN.
Terdiri dari:
1. CAT CPNS, Pemetaan PNS (CACT) =Tidak
ada biaya
2. CAT Sekolah Kedinasan, Ujian PI,
Ujian Dinas dan
Asesment = PNBP BKN
Layanan pelaksanaan fasilitasi ujian menggunakan CAT BKN dan CACT BKN
1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :
Kantor Regional III BKN
(Jalan Surapati No. 10 Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40133) ; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Telepon : (0622) 7272021/+62 851-8610-0733
b. E-mail : kanreg3.bandung@bkn.go.id
c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau
portal Kanreg III https://kanreg3.id/.
d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada Pusat Pelayanan Terpadu Kanreg III BKN ;
e. Media sosial :
1) Twitter : @regional3bkn
2) Instagram : @regional3bkn
3) Facebook : @regional3bkn
4) Tiktok : @regional3bkn
f. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
1) Website : www.lapor.go.id
2) Whatsapp : 082113731315
3) Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store