Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Dudanya (Kanreg III BKN)

  1. Scan dokumen asli Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP);
  2. Scan dokumen asli SK CPNS;
  3. Scan dokumen asli SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. Scan dokumen asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada);
  5. Scan dokumen asli SK Pengangkatan dalam jabatan (jika ada);
  6. Scan dokumen asli SKP 1 (satu) tahun terakhir (untuk Kenaikan Pangkat Pengabdian);
  7. Scan dokumen asli Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir (untuk Kenaikan Pangkat Pengabdian dan ditandatangani eselon II);
  8. Scan dokumen asli Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan (ditandatangani eselon II);
  9. File pas foto PNS atau ahli waris dengan menggunakan pakaian formal dan berlatar belakang merah / biru;
  10. . Scan dokumen asli Surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS dan Keputusan pemberian persetujuan/penolakan permohonan berhenti atas permintaan sendiri (untuk usulan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri);
  11. Scan dokumen asli Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa ybs tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu (untuk Pemberhentian karena Perampingan Organisasi);
  12. Scan dokumen asli Surat keterangan tim penguji kesehatan (untuk usulan Pemberhentian Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani);
  13. Scan dokumen asli Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa ybs tidak melaporkan diri setelah selesai menjalani CLTN (untuk yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induk setelah selesai menjalankan CLTN
  14. Scan dokumen asli Surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib (untuk usulan pensiun janda/duda PNS yang dinyatakan hilang).

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul melalui SIASN
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg III BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi
  4. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul
  5. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg III BKN menetapkan Pertimbangan Teknis
  6. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis melalui SIASN Instansi untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis

1.    Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :

Kantor Regional III BKN

(Jalan Surapati No. 10 Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40133) ; atau

2.    Menyampaikan     pengaduan,     saran   dan      masukan melalui :

a.  Telepon          : (0622) 7272021/+62 851-8610-0733

b.  E-mail             : kanreg3.bandung@bkn.go.id

c.  Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

    portal Kanreg III https://kanreg3.id/.

d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada Pusat Pelayanan Terpadu Kanreg III BKN ;

e. Media sosial   :

1)    Twitter      : @regional3bkn

2)    Instagram : @regional3bkn

3)    Facebook : @regional3bkn

4)    Tiktok       : @regional3bkn

f.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1)    Website    : www.lapor.go.id

2)    Whatsapp : 082113731315

3)    Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Dudanya (Kanreg III BKN)"