Pelayanan Obat/Farmasi

No. SK: 188.4/032.3/431.302.7.1.14/2023

  • Persyaratan
    1. Lembar Resep Obat

  1. Pastikan Anda mendapatkan lembar resep obat dan menempatkan ke tempat antrian resep obat saat Anda menunggu di ruang tunggu pelayanan farmasi.
  2. Petugas akan memanggil Anda sesuai dengan lembar resep obat.
  3. Anda akan mendapatkan obat dan konseling terkait obat yang diterima.
  4. Apabila stok obat sedang habis atau kosong, maka petugas kami akan memberikan salinan resep obat untuk dibeli di Apotek.

  • Obat non racikan : 1-3 menit/pasien 
  • Obat racikan : 5-10 menit tergantung banyaknya obat yang harus dipuyer

PASIEN/PENGUNJUNG JKN/BPJS : GRATIS, Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan yang berlaku.

PASIEN/PENGUNJUNG SEHATI : GRATIS, Sesuai Peraturan Program SEHATI yang berlaku.

PASIEN/PENGUNJUNG UMUM/NON JAMINAN KESEHATAN : Biaya pelayanan/tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Pelayanan

Tarif

Konseling Apoteker

 Rp           10.000,00

Pelayanan Resep

 Rp             4.000,00


Pelayanan Obat, Konseling dan Informasi Obat.

1.Pengaduan Langsung Petugas

2.Pengaduan Tidak Langsung lewat :

a.    No Handphone (HP) : 082300011737

b.   Email : pkm.arjasa.stbd@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat/Farmasi"