Surat Pengantar Akta Kematian

No. SK: 40 TAHUN 2021

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Surat Keterangan Kematian Asli dari RS
  4. E-KTP Pelapor (Ahli Waris)
  5. E-KTP dan Kartu Keluarga (2 Orang Saksi Kematian)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas : a. Jika berkas/dokumen permohonan tidak sesuai/tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi pemohon, b. Jika berkas lengkap dan sesuai maka akan ditindak lanjuti
  3. Mencatat di Buku Register Desa dan Mencetak Surat Pengantar beserta Data Dukung Lainnya
  4. Pengajuan Tandatangan ke Kepala Desa / Sekretaris Desa
  5. Memberikan Berkas yang sudah di Tandatangani dan mengarahkan pemohon untuk datang ke Kantor UPTD Yandukcapil Kroya/Disdukcapil Kabupaten Cilacap

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

085728445008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"