Penanganan Bencana untuk Pemerlu Kesejahteraan Sosial.

  1. Surat Permohonan Bantuan Sandang
  2. KK
  3. KTP
  4. Surat keterangan bencana dari kepala kampung
  5. Foto yang bersangkutan (Full Body)
  6. Foto tempat kejadian

  1. Melaksanakan Asesmen lapangan bersama relawan yaitu Tagana dengan Spisipikasi Asesmen sebagai berikut, a. Jenis Bencana b. Jumlah Keluarga c. Jumlah Jiwa d. Alamat e. Korban Jiwa f. Luka Berat/Ringan g. Kerugian Harta h. Jenis Bantuan Kedaruratan yang dibutuhkan i. Perlunya Evakuasi
  2. Pemberian bantuan kedaruratan pada korban bencana sesuai kebutuhan yang di butuhkan dan didampingi oleh kepala desa/aparat desa.
  3. Penandatangan berita acara serah terima bantuan kedaruratan bencana atau bantuan masa panik oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah.
  4. Apabila penyataan kedaruratan sudah di tandatangani oleh Bupati Aceh Tengah Provinsi Aceh dan untuk melaksanakan dapur umum sesuai dengan penyataan kedaruratan maka anggota Taruna Siaga bencana (TAGANA) membuka dapur umum mendirikan posko melakukan kegiatan dukungan posko sosial mendirikan tenda pengungsian.

Sesuai kejadian

Tidak dipungut biaya

Tenda, Dapur umum, Dukungan Pisikologis dan logistik

-          Datang lansung ke Dinas Sosial atau menghubungi contact person, Kasi Resos : 0853 7280 2047. Peksos : 0813 6087 0474

-          Melalui surat ke alamat Kantor Dinas Sosial Kp. Paya Tunpi I Kec. Kebayakan

-          Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bencana untuk Pemerlu Kesejahteraan Sosial."