Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 449.1.447.1/401.a/ADM/PKM-SD/IV/2024

  • Persyaratan
    1. Asli/FC KTP & KK (Bisa Salah Satu)
    2. FC BPJS
    3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  • Prosedur
    1. Pasien datang membawa kartu jaminan kesehatan nasional (BPJS)
    2. Pasien datang ke pendaftaran untuk mendapat nomor antrian
    3. Pasien mendapatkan Rekam medik
    4. Pasien datang ke Poli Umum mendapatkan tindakan seperti anamnesia, pemeriksaan tanda vital sign, pengobatan serta evaluasi tindakan.
    5. Apabila perlu dilakukan rujukan maka petugas akan merujuk kefasilitas kesehatan yang lebih tinggi
    6. Pasien mendapatkan obat diapotik
    7. Pasien pulang setelah mengetahui konseling obat

<meta charset="utf-8" />15 Menit (Waktu menyesuaikan Tindakan medis /  konseling yang dilakukan)

Tidak dipungut biaya

Pengobatan, Home visite, Konseling

<meta charset="utf-8" />

Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

IG : @Puskesmas_sekolaqdarat

Facebook : @Puskesmas SekolaqDarat

Website : https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"