Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 449.1.447.1/401.a/ADM/PKM-SD/IV/2024

  • Persyaratan
    1. Asli/FC KTP & KK (Bisa Salah Satu)
    2. Asli/FC BPJS
    3. Kartu Berobat (Bagi Pasien lama)

  • Prosedur
    1. Pasien mengambil nomor antrian
    2. Pasien dipanggil di pendaftaran sesuai nomor antrian yang diambil
    3. Pasien mendaftar ke poli yang dituju (Ruang pemeriksaan gigi dan mulut)
    4. Pasien diarahkan dan menunggu di depan ruang poli tujuan (Ruang pemeriksaan gigi dan mulut)
    5. Pasien dipanggil oleh petugas kesehatan di Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut
    6. Pasien dilakukan kajian awal oleh petugas (perawat gigi/dokter gigi)
    7. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter gigi (Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/ruangan KIA-KB/poli umum selanjutnya kembali kedokter gigi)
    8. Pasien dilakuikan penegakan diagnosa oleh dokter gigi
    9. Pasien dilakukan tindakan sesuai dengan kasus penyakit pasien oleh dokter gigi
    10. Pemberian resep obat
    11. Pemberian retribusi tindakan pelayanan (bagi pasien umum)
    12. Pasien menyerahkan resep obat ke farmasi
    13. Pasien menyerahkan retribusi pelayanan dan membayar ke kasir (bagi pasien umum)
    14. Pasien dipanggil di farmasi dan mengambil obat di farmasi
    15. Pasien pulang
    16. Pasien di Rujuk ke RS jika diperlukan

<meta charset="utf-8" />

Konsultasi (15 Menit)

Pencabutan Gigi Sulung (30 Menit)

Pencabutan Gigi Permanent Anterior (30 Menit)

Pencabutan Gigi Permanent Posterior (45 Menit)

Perawatan Pulpa (25 Menit)

Tambalan Sementara (15 Menit)

Tambalan Permanent (30 Menit)

Dll membutuhkan waktu ±30 Menit  (Waktu menyesuaikan Tindakan medis /  konseling yang dilakukan)

<meta charset="utf-8" />

Pembersihan Karang Gigi (Manual Scalling) satu regio 

Rp 34.500

Pembersihan Karang Gigi (Ultra Sonik Scaller) satu regio

Rp 57.000


Tumpatan sementara untuk perawatan saraf (kunjungan III) 

Rp 57.000


Perawatan kaping pulpa

Rp 57.000

Tumpatan sementara untuk perawatan saraf (kunjungan 1) 

Rp 67.500


Tumpatan sementara untuk perawatan saraf (kunjungan II) 

Rp 45.000


Tumpatan tetap dengan glass ionomer cement (GIC) satu permukaan 

Rp 79.500


Tumpatan tetap dengan glass ionomer cement (GIC) dua permukaan 

Rp 112.500

Tumpatan tetap dengan glass ionomer cement (GIC) lebih dua permukaan

Rp 180.000

Tumpatan tetap dengan resin komposit light Curing (LC) satu permukaan) 

Rp 102.000

Tumpatan tetap dengan resin komposit light Curing (LC) dua  permukaan) 

Rp 135.000


Tumpatan tetap dengan resin komposit light Curing (LC) lebih dari dua  permukaan) 

Rp 202.500

Pencabutan gigi dengan anestesi topikal (CE)

Rp 22.500

Pencabutan gigi dengan anestesi lokal (tanpa penyulit)

Rp 45.000

Pencabutan gigi dengan anestesi lokal (dengan penyulit)

Rp 102.000

Pencabutan gigi dengan citoject (tanpa penyulit)

Rp 82.500

Bongkar Protesa

 (Sesuai Peraturan daerah Kutai Barat Nomor I Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)


Bagi Pasien BPJS Gratis

Keterangan Tambahan : 

Pembersihan Karang Gigi (Manual Scalling) satu regio 

Pembersihan Karang Gigi (Ultra Sonik Scaller) satu regio

Tindakan tersebut akan ditanggung BPJS dengan syarat berdasarkan indikasi dokter atau pada kasus gingivitis akut.

Rp 57.000



Cabut Gigi, Tambal Gigi, Perawatan kaping Pulpa, Pembersihan karang gigi

<meta charset="utf-8" />

Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

IG : @Puskesmas_sekolaqdarat

Facebook : @Puskesmas SekolaqDarat

Website : https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"