Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Membawa kartu identitas diri
  2. Membawa bukti fisik atau nonfisik apabila pelayanan yang diminta memerlukan bukti

Alur Pelayanan Terpadu Satu Pintu :
  1. Resepsionis menerima tamu dan melakukan perekaman data pada aplikasi keperluan tamu;
  2. Resepsionis menghubungi bidang terkait;
  3. Kasubagbin menunjuk pegawai untuk melayani keperluan tamu;
  4. Pegawai melayani tamu di ruang pelayanan;
  5. Pegawai melaporkan hasil pelayanan kepada resepsionis;
  6. Resepsionis melakukan perekaman data hasil pelayanan pada aplikasi.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan tamu dan pelayanan PTSP, pelayanan laporan pengaduan, pelayanan persuratan, pelayanan informasi publik, pelayanan konsultasi hukum/pelayanan hukum, dan pelayanan lainnya

Hubungi Kami :

  • Call Center PTSP : 0815-3225-6936
  • Instagram : kejari_pagaralam
  • Facebook : Kejaksaan Negeri Pagar Alam
  • X : @kejaripagaralam
  • Website :https://kejari-pagaralam.kejaksaan.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"