Standar Pelayanan Pengesahan SitePlan Untuk Perumahan MBR dan Komersil

No. SK: 800/85/PERKIM.I/2023

  • Administrasi
    1. Surat Permohonan
    2. Fotokopi NPWP
    3. Fotokopi KTP pemohon
    4. Fotokopi SHM/SKT
    5. Surat Pernyataan Lahan tidak dalam sengketa
    6. Surat Pernyataan penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah
    7. Surat Pernyataan kesediaan menerima sanksi
    8. Surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah
    9. Rekomendasi dari Desa/Kelurahan
    10. Rekomendasi FPR
    11. Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir
    12. File Banjir (dari BPBD Kotawaringin Barat) NB : Semua Dokumen Yang Berkaitan Dengan Tanda Tangan Pemohon Dilengkapi Matrai 10.000’-
  • Teknis
    1. Gambar Site Plan beserta kelengkapannya dan titik koordinat lokasi
    2. Tidak bertentangan dengan RTRWK/RDTR Kabupaten Kotawaringin Barat
    3. Luas lokasi tidak lebih dari 5 Ha
    4. Jika luas lahan lebih ? 50 Ha, PSU yang harus diserahkan harus 40i luas lahan
    5. Luas lahan kurang ? 50 Ha PSU harus 30%

  1. Pemohon datang untuk konsultasi dan meminta Persyaratan Permohonan Site Plan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan Site Plan
  3. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Site Plan
  4. Apabila berkas permohonan lengkap dilaksanakan Pengecekan Lokasi dan Apabila berkas permohonan tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon
  5. Pengesahan berkas permohonan Site Plan dan serah terima berkas Kepada Pemohon

  1. Pemohon datang untuk konsultasi dan meminta Persyaratan Permohonan Site Plan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan Site Plan
  3. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Site Plan
  4. Apabila berkas permohonan lengkap dilaksanakan Pengecekan Lokasi dan Apabila berkas permohonan tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon Pengesahan berkas permohonan Site Plan dan serah terima berkas Kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengesahan SitePlan Untuk Perumahan MBR dan Komersil

1)     Pengaduan Langsung :

-  Saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat

2)    Pengaduan Tidak Langsung :

-  IG              : disperkim_kobar

-  FB             : Dinas Perkim Kobar

- Email         : disperkim.kotawaringinbarat@gmail.com

-  Email         : www.lapor.go.id

-  https://lapornurani.lapor.go.id

https://SP4N.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan SitePlan Untuk Perumahan MBR dan Komersil "