Persyaratan Pasien Baru KTP/SIM/KK/KIA (Identitas Pasien) Kartu KIS (jika ada)
Pelayanan Pasien Lama KTP/SIM/KK/KIA Kartu KIS (jika ada) Kartu Identitas Berobat
Pasien Baru dan Lama
Petugas mengarahkan pasien mengambil nomor antrian
Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu panggilan
Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian
Petugas mempersilakan pasien duduk dan melakukan identifikasi pasien (a) Petugas menanyakan Kartu identitas pasien KTP/SIM/KK/KIA, Kartu BPJS (jika ada) dan ruang pemeriksaan yang dituju, jika pasien tidak membawa kartu identitas petugas menanyakan identitas pasien secara langsung (b) Petugas mengidentifikasi pasien dengan menanyakan nama dan tanggal lahir kemudian mencocokan dengan kartu identitas pasien (c) Petugas melakukan registrasi pendaftaran pada aplikasi SIMRM sesuai kartu identitas untuk mendapatkan nomor rekam medis (d) Petugas mencetak label Kartu Identitas Berobat, label identitas pasien, status rawat jalan dan resep obat (e) Petugas membuat Kartu Identitas Berobat dan Rekam Medis pasien baru (f) jika pasien lama (f) Petugas mencari rekam medis pasien pada rak penyimpanan
Petugas menyerahkan Kartu Identitas dan Kartu Identitas Berobat kepada pasien dan memberitahu pasien umum untuk membayar retribusi di bagian kasir
Petugas memberitahukan pasien untuk menunggu panggilan pemeriksaan di depan ruang pemeriksaan yang dituju
Petugas mendistribusikan rekam medis ke ruang pemeriksaan yang dituju pasien
Pendaftaran pasien baru : 5 menit
Pendaftaran pasien lama : 3 menit
Menyiapkan berkas rekam medis maksimal 10 meit
Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan Pendaftaran
Whatsapp : 081358556717
Email : uptdpuskesmaspadureso@gmail.com
Instagram : @puskesmaspadureso
Telepon : (0287) 6651138
Kotak saran
Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.