Standar Pelayanan Pengajuan Bantuan Bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

No. SK: 800/85/PERKIM.I/2023

  1. Proposal Permohonan Bantuan dengan melampirkan sebagai berikut : Foto Rumah (Tampak Depan, Samping Kiri, Samping Kanan, Tampak Belakang, Tampak Kondisi Dalam Rumah)
  2. Identitas Pemohon (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk)
  3. Fotocopy Sertifikat atau Surat Keterangan Legalitas tanah kepemilikan
  4. Surat Rekomendasi dari Camat/Lurah/Kepala Desa Setempat
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Berswadaya
  6. Pemohon adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah dibawah Upah Minimum Regional (UMR) atau kurang dari 3 juta per bulan

  1. Pemohon mengajukan Proposal / data Calon Penerima Bantuan
  2. Petugas pelayanan mengecek dan memverifikasi kelengkapan proposal permohonan bantuan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
  3. Petugas pelayanan menginformasikan tentang persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi (lengkap/tidak lengkap) - (SOP)
  4. Berkas permohonan diterima apabila persyaratan kelengkapan berkas telah dipenuhi (SOP)
  5. Pengajuan SK Bupati Kotawaringin Barat Tentang Penetapan Penerima Bantuan
  6. Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

1)    Petugas pelayanan mengecek dan memverifikasi kelengkapan proposal permohonan bantuan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Perdesa/Kelurahan Paling lama 7 (Tujuh) Hari Kerja.

2)    Pelaksanaan Survey lokasi : Perdesa/Kelurahan Paling lama 2 Hari Kerja

3)    Pengajuan SK Bupati Kotawaringin Barat Tentang Penetapan Penerima Bantuan Paling lama 14 Hari Kerja

4)    Sosialisasi Penerima Bantuan RTLH Perdesa/Kelurahan Paling Lama 1 (Satu) Hari Kerja

           Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Paling Lama 180 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengajuan Bantuan Bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

1)     Pengaduan Langsung :

-  Saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat

2)    Pengaduan Tidak Langsung :

-  IG              : disperkim_kobar

-  FB             : Dinas Perkim Kobar

- Email Perkim : disperkim.kotawaringinbarat@gmail.com

-  Email : www.lapor.go.id

-  https://lapornurani.lapor.go.id

-  https://SP4N.lapor.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Bantuan Bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)"