No. SK: 800/85/PERKIM.I/2023
1) Petugas pelayanan mengecek dan memverifikasi kelengkapan proposal permohonan bantuan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Perdesa/Kelurahan Paling lama 7 (Tujuh) Hari Kerja.
2) Pelaksanaan Survey lokasi : Perdesa/Kelurahan Paling lama 2 Hari Kerja
3) Pengajuan SK Bupati Kotawaringin Barat Tentang Penetapan Penerima Bantuan Paling lama 14 Hari Kerja
4) Sosialisasi Penerima Bantuan RTLH Perdesa/Kelurahan Paling Lama 1 (Satu) Hari Kerja
Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Paling Lama 180 HariTidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Pengajuan Bantuan Bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
1) Pengaduan Langsung :
- Saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat
2) Pengaduan Tidak Langsung :
- IG : disperkim_kobar
- FB : Dinas Perkim Kobar
- Email Perkim : disperkim.kotawaringinbarat@gmail.com
- Email : www.lapor.go.id
- https://lapornurani.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store