Penerbitan Kartu Keluarga (KK) WNI

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  • Permohonan Penambahan Biodata
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP pemohon
    3. Bukti kelahiran
    4. Dokumen pernikahan (bukti nikah/kutipan akta pernikahan/bukti lain yang sah)
    5. Formulir F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani RT, RW, Kepala Desa/Lurah
    6. Formulir F-1.04 surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
    7. Formulir F-1.05 yang sudah diisi dan ditandatangani (jika dokumen pernikahan tidak terpenuhi)
    8. Nomor telepon dan email yang aktif
  • Permohonan Karena Rusak
    1. Kartu Keluarga yang rusak
    2. KTP
    3. Nomor telepon dan email yang aktif
  • Permohonan Karena Hilang
    1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    2. KTP
    3. Nomor telepon dan email yang aktif
  • Permohonan Karena Pisah KK
    1. KK lama
    2. KTP
    3. Dokumen pernikahan bagi yang sudah menikah (akta pernikahan / buku nikah / surat keterangan pernikahan)
    4. Akta perceraian bagi yang sudah bercerai
    5. Nomor telepon dan email yang aktif
  • Permohonan karena Perubahan Elemen Data
    1. Formulir F-1.02
    2. Kartu keluarga
    3. Formulir F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
    4. Bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (akta kelahiran, ijasah, akta pernikahan/buku nikah, akta perceraian, bukti golongan darah)
    5. Pas foto berwarna untuk anak usia di atas 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari
    6. Nomor telepon dan email yang aktif

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Kotak saran;
  2. Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id;
  3. Hotline (WA) : 08113344947;
  4. Email : helpdesk3515@gmail.com;
  5. Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  6. Twitter : dukcapilsda;
  7. Call center : 0318960188 / 0318960177;
  8. SP4N LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) WNI"