Pelayanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)

No. SK: 440/11/434.203.300.13/SK/2024

  • Kartu Identitas
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Buku KIA / KMS

  • Petugas
    1. menerima rekam medis dari pasien
    2. memanggil pasien untuk dilakukan pelayanan
    3. memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
    4. melakukan anamnesa
    5. melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (Vital Sign)
    6. melakukan pemeriksaan fisik sesuai prosedur
    7. Dokter menentukan diagnosa dan memberikan resep
    8. Jika diperlukan Dokter memberikan rujukan ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut/ dilakukan rujukan ke Rumah Sakit
    9. melakukan entri data pasien
  • Pasien
    1. datang ke KIA menyerahkan Rekam medis
    2. Setelah menerima resep, pasien/keluarga pasien disarankan untuk menukar resep di apotek Puskesmas


Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang tarif layanan umum daerah pada unit pelaksana tekhnis puskesmas di kabupaten sampang

Pasien BPJS : sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan Kesehatan dalan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan

Pemeriksaan Bumil / USG

Kotak pengaduan dan saran

SMS : 0819-9469-8190

WA : 0819-9469-8190

Link : linktr.ee/puskesmascamplong

Email : camplongpuskesmas01@gmail.com

Website : https://sites.google.com/view/puskesmascamplong

SP4N LAPOR! : lapor.go.id

Instagram : puskesmascamplong

Tiktok : Puskesmascamplong

Facebook : Puskesmas Camplong



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store