Pelayanan Kesehatan Anak

  • Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa
    1. Rekam Medis Pasien
    2. Buku KIA/KMS bagi pasien balita

  • Prosedur pelayanan kesehatan anak:
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis pasien
    3. Petugas melakukan anmnesa
    4. Petugas melakukan pengukuran vital sign, berat badan, dan tinggi
    5. Petugas melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai prosedur
    6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu ditindaklanjuti
    7. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan

Pasien Baru : 7-10 Menit

Pasien Lama : 5 Menit


  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan

Kesehatan Anak

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak"