Pelayanan Pemeriksaan Umum (BP)

  • Kartu Identitas
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu Keluarga (KK)

  • Petugas
    1. menerima rekam medis dari pasien
    2. memanggil sesuai nomer urut antri
    3. memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis dan simpus
    4. Anamnesa
    5. Pemeriksaan Fisik
    6. Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium, ECG, dll) jika diperulkan
    7. Laboratorium rujukan pemeriksaan TCM ke puskesmas lain (jika dibutuhkan)
    8. Mendiagnosa
    9. Tindakan pengobatan / perawatan
    10. Pemberian resep
    11. Jika pasien perlu rujukan dibuatkan surat rujukan
    12. Petugas melakukan entri data pasien
    13. Mencatat data pasien pada register kunjungan BP
  • Pasien
    1. datang ke BP menyerahkan rekam medis dan KK/KTP

10 Menit

Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang tarif layanan umum daerah pada unit pelaksana tekhnis puskesmas di kabupaten sampang

Pasien BPJS : sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan Kesehatan dalan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan

Pemeriksaan umum

Kotak pengaduan dan saran

SMS : 0819-9469-8190

WA : 0819-9469-8190

Link : linktr.ee/puskesmascamplong

Email : camplongpuskesmas01@gmail.com

Website : https://sites.google.com/view/puskesmascamplong

SP4N LAPOR! : lapor.go.id

Instagram : puskesmascamplong

Tiktok : Puskesmascamplong

Facebook : Puskesmas Camplong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store