Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 440/11/434.203.300.13/SK/2024

  • Kartu Identitas Diri
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Rekam Medis

  • Pasien
    1. dipanggil sesuai dengan nomor urut
    2. menunggu di ruang tunggu pemeriksaan gigi
    3. Pasien mengambil obat / pulang
  • Petugas
    1. memanggil pasien
    2. melakukan pemeriksaan dan Tindakan pada gigi dan mulut
    3. melakukan pemeriksaan penunjang/merujuk bila diperlukan
    4. melakukan pencatatan pada register kunjungan

Anamnesa : 1 menit

Pemeriksaan pasien : 1 menit

Pencabutan gigi susu : 10 menit

Pencabutan gigi tetap : 20 – 30 menit

Penambalan : 30 menit

Scalling atas / bawah : 60 menit

Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang tarif layanan umum daerah pada unit pelaksana tekhnis puskesmas di kabupaten sampang

Pasien BPJS : sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan Kesehatan dalan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Kotak pengaduan dan saran

SMS : 0819-9469-8190

WA : 0819-9469-8190

Link : linktr.ee/puskesmascamplong

Email : camplongpuskesmas01@gmail.com

Website : https://sites.google.com/view/puskesmascamplong

SP4N LAPOR! : lapor.go.id

Instagram : puskesmascamplong

Tiktok : Puskesmascamplong

Facebook : Puskesmas Camplong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store