Pelayanan UGD 24 jam

No. SK: 440/11/434.203.300.13/SK/2024

  • Emergency
    1. Pasien datang dengan kasus emergency
  • Rujukan
    1. datang dari rujukan Poli
  • Kartu Identitas
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu Keluarga (KK)

  • Petugas
    1. melakukan TRIAGE dan Anamnesa
    2. meminta keluarga pasien untuk mendaftar ke loket pendaftaran untuk mendapatkan RM
    3. melakukan pemeriksaan fisik, kolaborasi dengan dokter dan akan dilakukan rujukan ke Laboratorium sebagai pemeriksaan penunjang jika dibutuhkan.
  • Pasien
    1. datang ke UGD
    2. Jika kondisi pasien tidak memerlukan perawatan/tindakan lebih lanjut pasien diberikan resep untuk ditebus di apotek puskesmas
    3. Jika perlu perawatan atau tindakan lebih lanjut pasien dipindak ke Rawat Inap atau dilakukan rujukan ke Rumah Sakit

2 Menit

Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang tarif layanan umum daerah pada unit pelaksana tekhnis puskesmas di kabupaten sampang

Pasien BPJS : sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan Kesehatan dalan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan

Pelayanan Kasus Kegawatdaruratan

Kotak pengaduan dan saran

SMS : 0819-9469-8190

WA : 0819-9469-8190

Link : linktr.ee/puskesmascamplong

Email : camplongpuskesmas01@gmail.com

Website : https://sites.google.com/view/puskesmascamplong

SP4N LAPOR! : lapor.go.id

Instagram : puskesmascamplong

Tiktok : Puskesmascamplong

Facebook : Puskesmas Camplong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store