Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/11/434.203.300.13/SK/2024

  • Formulir
    1. Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  • Petugas
    1. menerima FPP
    2. memastikan identitas pasien
    3. melakukan Pengambilan sampel
    4. melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan
    5. mencatat pada register laboratorium dan mencetak lembare hasil pemeriksaan laboratorium
    6. menyerahkan hasil kepada pasien
  • Pasien
    1. datang ke Ruang Laboratorium
    2. Menunggu hasil pemeriksaan
    3. Kembali ke poli perujuk atau pengirim

Sesuai Jenis pemeriksaan laboratorium yang diminta

Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang tarif layanan umum daerah pada unit pelaksana tekhnis puskesmas di kabupaten sampang

Pasien BPJS : sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan Kesehatan dalan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan

Pemeriksaan Laboratorium

Kotak pengaduan dan saran

SMS : 0819-9469-8190

WA : 0819-9469-8190

Link : linktr.ee/puskesmascamplong

Email : camplongpuskesmas01@gmail.com

Website : https://sites.google.com/view/puskesmascamplong

SP4N LAPOR! : lapor.go.id

Instagram : puskesmascamplong

Tiktok : Puskesmascamplong

Facebook : Puskesmas Camplong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store