Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/11/434.203.300.13/SK/2024

  1. Rujukan Pasien dari UGD / Poli Untuk dilakukan Rawat Inap

  • Petugas
    1. mendapat rujukan dari UGD ada pasien Rawat inap
    2. menyiapkan kamar/Bad
    3. menerima RM dari UGD
    4. memindahkan pasien dari UGD ke kamar Rawat inap
    5. melakukan tindakan perawatan dan pengobatan sesuai advis dokter
  • Pasien
    1. Apabila pasien sudah dinyatakan sembuh. Keluarga pasien melakukan registrasi pembayaran dan lain-lain
    2. Setelah registrasi selesai pasien dilakukan lepas infus dan dibolehkan pulang
    3. Apabila kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirawat di Puskesmas maka akan dilakukan rujukan ke Rumah Sakit

5 Menit

Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang tarif layanan umum daerah pada unit pelaksana tekhnis puskesmas di kabupaten sampang

Pasien BPJS : sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan Kesehatan dalan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan

Visite Dokter

Kotak pengaduan dan saran

SMS : 0819-9469-8190

WA : 0819-9469-8190

Link : linktr.ee/puskesmascamplong

Email : camplongpuskesmas01@gmail.com

Website : https://sites.google.com/view/puskesmascamplong

SP4N LAPOR! : lapor.go.id

Instagram : puskesmascamplong

Tiktok : Puskesmascamplong

Facebook : Puskesmas Camplong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store