Pelayanan Ambulance

No. SK: 440/11/434.203.300.13/SK/2024

  1. Pasien yang akan dirujuk

  • Sopir
    1. Ammbulan di hubungi oleh petugas UDG/Ranap/VK
    2. Ambulan menyiapkan ambulan dan buku ekspedisi rujukan pasien
    3. Sopirdan petugas membawa pasien dengan ambulan untuk di rujuk ke RS
  • Petugas
    1. UDG/Ranap/VK menyiapkan pasien yang akan di rujuk
  • Pasien
    1. yang sudah siap di rujuk di masukkan ke dalam ambulan dengan di dampingi keluarga dan petugas UDG/Ranap/VK

Persiapan ambulan ≤  10-15 menit

Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang tarif layanan umum daerah pada unit pelaksana tekhnis puskesmas di kabupaten sampang

Pasien BPJS : sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan Kesehatan dalan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan

Ambulance

Kotak pengaduan dan saran

SMS : 0819-9469-8190

WA : 0819-9469-8190

Link : linktr.ee/puskesmascamplong

Email : camplongpuskesmas01@gmail.com

Website : https://sites.google.com/view/puskesmascamplong

SP4N LAPOR! : lapor.go.id

Instagram : puskesmascamplong

Tiktok : Puskesmascamplong

Facebook : Puskesmas Camplong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store