Pelayanan P2M

No. SK: 440/11/434.203.300.13/SK/2024

  • Kartu Identitas Berobat
    1. Bagi Pasien Lama
  • KTP
    1. Kaertu Tanda Penduduk
  • KK
    1. Kartu Keluarga
  • Rekam Medis
    1. Membawa Rekam Medis

  • Petugas
    1. Memanggil pasien sesuai nomer urut antri ( Kecuali Pasien Anak di dahulukan )
    2. Memastikan identitas pasien
    3. Melakukan pencatatan pada register
    4. Melakukan Anamnesa
    5. Melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang bila di perlukan
    6. Membuat rujukan pemeriksaan TCM ke puskesmas lain untuk pemeriksaan diagnosa
    7. Mencatat memberikan OAT / MDT sesuai kategori pasien
    8. Mencatat obat yang diberikan pada monitoring pengobatan
  • Pasien
    1. Jikaa indikasi untuk dirujuk maka dibuatkan surat rujukan ke poli umum

Pasien lama < 10>

Pasien lama < 30>

Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang tarif layanan umum daerah pada unit pelaksana tekhnis puskesmas di kabupaten sampang

Pasien BPJS : sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan Kesehatan dalan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan

Pemeriksaan dan pengobatan

Kotak pengaduan dan saran

SMS : 0819-9469-8190

WA : 0819-9469-8190

Link : linktr.ee/puskesmascamplong

Email : camplongpuskesmas01@gmail.com

Website : https://sites.google.com/view/puskesmascamplong

SP4N LAPOR! : lapor.go.id

Instagram : puskesmascamplong

Tiktok : Puskesmascamplong

Facebook : Puskesmas Camplong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store