Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
  2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
  3. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (FRKSS)
  4. Media Layanan meliputi : Layanan Offline yakni Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dan Layanan Online Pengguna layanan mengakses dan memilik akun pada aplikasi Romantik Online. di romantik.bps.go.id

  1. Pelaksana layanan melakukan penyiapan bukti dukung (panduan, booklet, leeflet, dan formulir) serta pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan berkoordinasi dengan unit kerja tersebut.
  2. Pengguna layanan mengakses website Pelayanan Statistik Terpadu (pst.bps.go.id)
  3. Pengguna layanan melakukan registrasi/Log In
  4. Pengguna layanan memilih menu layanan Rekomendasi kemudian masuk ke halaman Romantik Online
  5. Pengguna layanan menggunakan fitur-fitur pada halaman Romantik Online, antara lain mencakup fitur pemberitahuan rancangan kegiatan statistik, fitur informasi tentang mekanisme rekomendasi kegiatan statistik, fitur pencarian kegiatan statistik yang mendapatkan rekomendasi dari BPS, dll
  6. Petugas layanan memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik yang telah dikirim oleh pengguna layanan • Jika isian rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka petugas layanan memberikan catatan hal-hal yang perlu diperbaiki • Jika isian rancangan kegiatan statistik dinyatakan Tidak Layak, maka petugas layanan memproses surat yang menyatakan Tidak Layak Dilaksanakan beserta alasan ketidaklayakannya. • Jika isian rancangan kegiatan statistik dinyatakan Layak, maka petugas layanan memproses surat rekomendasi yang menyatakan Layak Dilaksanakan beser dengan saran dan masukan yang diberikan kepada pengguna layanan
  7. Petugas layanan bersama dengan pelaksana layanan dan/atau koordinator fungsi berkoordinasi dengan unit kerja/subject matter lain terkait dengan pemberian rekomendasi kegiatan statistik.
  8. Petugas layanan mengirimkan hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik tersebut ke pengguna layanan melalui Romantik Online
  9. Hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik maksimal diterima pengguna layanan 30 hari setelah isian rancangan kegiatan statistik terisi lengkap.
  10. Pengguna layanan menerima email notifikasi hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik.
  11. Pengguna layanan mengunduh hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik melaluihalaman Romantik Online: : • Jika perlu diperbaiki, maka pengguna layanan melakukan perbaikan rancangan kegiatan statistik. • Jika dinyatakan tidak layak, maka pengguna layanan tidak bisa melakukan kegiatan statistik tersebut. • Jika dinyatakan layak, maka pengguna layanan dapat melakukan kegiatan statistik tersebut

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; Surat rekomendasi kegiatan statistik

Layanan melalui e-mail/surat ditujukan kepada BPS Kabupaten Banjarnegara

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di PST

Website : webapps.bps.go.id/pengaduan

E-mail : bps3304@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik"