Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Kartu BPJS
  3. Rujukan Intern dari poliklinik

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Rehab Medik setelah mendapatkan rujukan intern dari poliklinik induk.
  2. Pasien Menunggu panggilan.
  3. Pemeriksaan dokter dan dilakukan tindakan Fisioterapi, Exercise, Terapi wicara dll.
  4. Pemberian terapi atau resep obat.

30 Menit

  1. Umum: sesuai dengan Perwal Tarif Layanan BLUD RSUD Langsa Nomor 30 tahun 2020
  2. JKN: Sesuai Permenkes Nomor 03 Tahun 2023

Rehabilitasi Medik

Pengaduan secara tertulis ke : 

  • Direktur RSUD Langsa Jl.Ahmad yani No 1. Kota Langsa 
  • Petugas Informasi dan Pengaduan 
  • Kotak Saran RSUD Langsa 
  • Telp : (0641)22051 
  • Email : rsudlangsa.aceh@gmail.com, rsud@langsakota.go.id
  • Website : www.rsud.langsakota.go.id 
  •  Media Sosial melalui WA: 08116800288 (WA Only)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"