Pelayanan Rujukan Kasus Kegawat Daruratan Medis

  1. Identitas penumpang (KTP/tanda pengenal lainnya)
  2. Tiket/boarding pass/manifest

  1. 1. Petugas menerima informasi kasus emergency dari masyarakat pelabuhan/lintas sektor 2. Petugas melakukan verifikasi informasi kasus 3. Petugas mempersiapkan instrumen pemeriksaan (alat dan bahan) 4. Petugas menggunakan APD 5. Petugas menuju lokasi kejadian 6. Petugas melakukan tindakan resusitasi/tindakan untuk menstabilkan kondisi pasien 7. Petugas menghubungi RS tujuan dan membuat surat rujukan 8. Petugas merujuk ke Rumah Sakit 9. Petugas melakukan serah terima pasien kepada petugas kesehatan di Rumah Sakit 10.Petugas melepaskan APD dan membuang ke tempat pembuangan limbah medis

Dilakukan selama kurang lebih 50 menit

Berdasarkan PP 64 tahun 2019, tarif yang berlaku : - Jarak tempuh sampai dengan 1O km Rp. 50.000 - Tambahan per kilometer (setelah 10 km) Rp. 5.000

Rujukan Kasus Kegawatdaruratan Medis

Telp. 0451-8202922 / WA : 082195804165 

Email : lapor.kkppalu@gmail.com 

Website : http://kkp-palu.com 

Instagram : https://www.instagram.com/balaikarkes_palu 

Facebook : https://www.facebook.com/kespel.palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Kasus Kegawat Daruratan Medis"