Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Jasa Boga

  1. 1. Permohonan penerbitan sertifikat laik hygiene yang disampaikan kepada Kepala BKK setempat 2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku 3. Surat penunjukan penanggung jawab rumah makan/restoran 4. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha 5. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang.

  1. 1. Pemilik rumah makan/restoran mengajukan permohona sertifikat laik hygiene berserta dengan lampiran-lampirannya. 2. Petugas melakukan pemeriksaan lapangan 3. Petugas melakukan analisis hasil pemeriksaan lapangan 4. Petugas menerbitkan sertifikat laik hygiene melalui websitewww.sinkarkes.kemkes.go.id 5. Kepala BKK menandatangani sertifikat laik hygene yang telah diterbitkan. 6. Petugas menyerahkan dokumen laik hygene kepada pemohon

Dilakukan selama kurang lebih 7 (tujuh) hari

Dikenakan biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2019, sebesar : Rp. 100.000 (lima puluh ribu rupiah).

Sertifikat Laik Hygiene

Telp. 0451-8202922 / WA : 082195804165 

Email : lapor.kkppalu@gmail.com 

Website : http://kkp-palu.com 

Instagram : https://www.instagram.com/balaikarkes_palu 

Facebook : https://www.facebook.com/kespel.palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Jasa Boga"