Penerbitan Sertifikat Kualitas Air Pada Alat Angkut

  1. Menerima permohonan dari agen/pemilik/nahkoda kapal
  2. Asli sertifikat kualitas air bersih yang telah kadaluarsa

  1. 1. Petugas melakukan melakukan pengambilan sampel air. 2. Petugas melakukan pemeriksaan sampel air di laboratorium BKK atau ke laboratorium rujukan 3. Petugas melakukan analisis hasil pemeriksaan sampel 4. Petugas menerbitkan sertifikat air bersih melalui websitewww.sinkarkes.kemkes.go.id 5. Kepala BKK menandatangani sertifikat kualitas air yang telah diterbitkan 6. Petugas menyerahkan dokumen sertifikat kualitas air kepada pemohon.

Dilakukan selama kurang lebih 60 menit

Dikenakan biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2019, sebesar : Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)

sertifikat kualitas air

Telp. 0451-8202922 / WA : 082195804165 

Email : lapor.kkppalu@gmail.com 

Website : http://kkp-palu.com 

Instagram : https://www.instagram.com/balaikarkes_palu 

Facebook : https://www.facebook.com/kespel.palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Kualitas Air Pada Alat Angkut"