Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

  1. Foto Copy Perjanjian Pemborong Pekerjaan yang telah ditandatangani para pihak diatas materai (dan asli Perjanjian Pemborongan Pekerjaan untuk ditunjukan)
  2. Foto Copy Surat Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dan Pemborongan Pekerjaan dan/atau Surat Pelaporan Perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan
  3. Foto Copy Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dan/atau Bukti Pelaporan perubahan Jenis Pekerjaan Penunjang
  4. Foto Copy Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan dibuat dihadapan Notaris
  5. Foto Copy Bukti Pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM
  6. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan
  7. Foto Copy Surat Izin Usaha
  8. Foto Copy Bukti Wajib Lapor Perusahaan

  1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, memerintahkan Tim Pelayanan untuk memproses permohonan
  3. Tim Pelayanan meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya dan dikordinasikan dengan Bidang terkait
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencacatan
  5. Konsep pencatatan Pendaftaran Perjanjian Pemborong Pekerjaan disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis setalah diparaf bidang terkait dan Sekretaris
  6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan dapat di serahkan kepada pemohon

Lama waktu proses pembuatan 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Pemborongan

1.      Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.       Datang Langsung

b.      Melalui Telepon

c.       Melalui Kotak Saran

d.      Melalui Website : disnakertransbengkalis.or.id

e.       Melalui Surat

 

2.      Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.       Pengaduan disampaikan melalui saran yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.      Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

 

3.      Petugas Pelayanan Pengaduan

a.       Nama Petugas : HERMAN

b.      NIP : 19781103 201001 1 003

c.       Alamat Email (Kantor) : sekretariatdisnakertrans@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan"