Penerbitan Health Certifficate (HC)/ Sertifikat Omkaba Importir

  1. 1. Surat Permohonan Importer 2. Surat penindakan Bea & Cukai 3. Surat Keterangan Dokter (Obat/Alkes) 4. Surat pernyataan tidak untuk diperdagangkan materai Rp. 10.000,-

  1. 1. Pengguna jasa/ agen importir mengajukan permohonan kepada Kepala Balai dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan (kelengkapandan masa berlaku) 2. Pemeriksaan melalui pemeriksaan dokumen sesuai persyaratan dari pengguna jasa/ Importer 3. Jika dokumen memenuhi persyaratan maka agen membuat billing PNBP dan membayar billing PNBP melalui mesin EDC/ATM/BANK/Mobile Banking/Kantor Pos, kemudian bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas dan selanjutnya petugas menerbitkan Sertifikat OMKABA 4. Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan maka pengguna jasa/agen importir melengkapi dokumen sesuai persyaratan 5. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

Dilakukan selama kurang lebih 30 menit

Dikenakan biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2019

SERTIFIKAT OMKABA (OBAT, MAKANAN, KOSMETIKA, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN ADIKTIF LAINNYA) IMPORTIR

Telp. 0451-8202922 / WA : 082195804165 

Email : lapor.kkppalu@gmail.com 

Website : http://kkp-palu.com 

Instagram : https://www.instagram.com/balaikarkes_palu 

Facebook : https://www.facebook.com/kespel.palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Health Certifficate (HC)/ Sertifikat Omkaba Importir"