Referensi Perpustakaan STMM

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Layanan ini diberikan kepada pemustaka (Anggota dan non anggota perpustakaan)

  1. Mengisi buku tamu perpustakaan.
  2. Pemustaka searching mandiri BP di komputer layanan perpustakaan.
  3. Pemustaka mengambil sendiri BP referensi yang ada di rak dan bisa dibaca ditempat.
  4. Untuk peminjaman skripsi, pemustaka mengisi log book peminjaman skripsi kemudian memberitahukan kepada petugas untuk diambilkan.
  5. Setelah selesai membaca, pemustaka meletakkan skripsi dan BP referensi ditempat yang sudah disediakan.

Dibutuhkan waktu tersebut untuk menyelesaikan tugas yang tertera

Tidak dipungut biaya

Sirkulasi perpustakaan terlayani

Pengaduan dilakukan secara langsung dan melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Referensi Perpustakaan STMM"