Pendaftaran Perjanjian Kerjasama (PKB)

  1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama
  2. PKB yang baru 3 (tiga) rangkap
  3. Surat Kuasa Perundingan, sebagai juru runding baik serikat pekerja/buruh maupun dari perusahaan/pimpinan perusahaan
  4. Data umum perusahaan

  1. Permohonan di sampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis memerintahkan Tim Pelayanan untuk memproses permohonan
  3. Bidang Hubungan Industrial meneliti proses permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diterbit Surat Pendaftaran, maka dibuatkan Konsep Surat Pendaftaran
  5. Konsep disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, dan diparaf oleh Bidang terkait dan Sekretaris
  6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Surat Pendaftaran Sudah dapat diterbitkan
  7. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disampaikan kepada Pemohon

a.  Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 4 (empat) hari kerja

  b.Masa berlaku adalah 2 (dua) tahun

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKB)

1.      Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.       Datang Langsung

b.      Melalui Telepon

c.       Melalui Kotak Saran

d.      Melalui Website : disnakertransbengkalis.or.id

e.       Melalui Surat

 

2.      Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.       Pengaduan disampaikan melalui saran yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.      Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

 

3.      Petugas Pelayanan Pengaduan

a.       Nama Petugas : HERMAN

b.      NIP : 19781103 201001 1 003

c.       Alamat Email (Kantor) : sekretariatdisnakertrans@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerjasama (PKB)"