Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga ( Pindah Datang Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten/Provinsi )

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK asli pemohon yang lama
  3. Membawa fotocopy akte nikah Pemohon

Maksimal 5 menit sejak berkas diterima dengan catatan sekdes / kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       Handphone  : 08220405695

-       E-mail             : desamandala26@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga ( Pindah Datang Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten/Provinsi )"