Surat pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa KK asli
  4. Membawa fotocopy akte nikah

  1. 1. Pemohon menyerahakan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan 2. Pemohon tidak masuk BDT ,berkas dikembalikan kepada pemohon 3. Pengecekan berkas serta dilanjutkan paraf oleh Kasi Pelayanan dan diverifikasi oleh Sekretaris Desa 4. Penandatanganan Oleh Kepala Desa 5. Pengajuan SKTM Kepada petugas pelayanan 6. Penyerahan Kepada Pemohon

Maksimal 5 menit sejak berkar diterima dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       Handphone  : 08220405695

-       E-mail             : desamandala26@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten"