Pembuatan Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

No. SK: 141 / 18 / 2024

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotokopi Akta Nikah

  1. Pemohon menyerahakan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh operator /petugas pelayanan
  2. Pengisian/pembuatan formulir pindah oleh petugas pelayanan
  3. Penandatanganan Oleh Kepala Desa
  4. Penyerahan Kepada Pemohon

Maksimal 15 menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan kades/sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia :

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. Nomor Telepon : (0282) 546476

3.Email : tritihwetanoke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten"