Pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

  1. Surat permohonan Penyaluran
  2. Surat dari Kecamatan
  3. Scan Peraturan Desa Tentang PAB Desa TA 2023.(dilampiri lembar 1a dan 1b )
  4. Realisasi
  5. Lembar Verifikasi dari Kecamatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas kelengkapan kepada petugas
  2. Pemohon menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
  3. Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, petugas akan memberitahukan berkas sudah lengkap atau berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Pemohon mendapatkan tanda terima kelengkapan berkas.
  5. Pemohon memberikan contact person dan petugas akan menghubungi apabila akan dilaksanakan verifikasi factual (pengecekan lapangan).
  6. Tim mengadakanverifikasi kelapangan untuk melihat dari dekat kesesuaian dilapangan dengan proposal yang diajukandalam 3 permohonan tersebut.
  7. Tim menyampaikan hasil verifikasi lapangan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan
  8. Setelah disetujui oleh Bupati, proposal permohonan dianggarkn pada RAPBD tahun berikutnya

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencairan Dana Desa

Petugas : Staf Sie PPM

Telepon : (0291}685376-685795


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa"